Hewan yang Haram Dimakan
Kategori: Buletin Al-Munir - Dibaca: 15555 kali
Beberapa waktu yang lalu, dalam sebuah acara "kuliner" di salah satu mass media, ditampilkan menu masakan yang tidak biasa. Apa itu? Katak. Ya, seekor hewan yang kita kenal sebagai hewan amphibi itu, dimasak, digoreng, ditumis layaknya daging sapi, kambing atau ayam. Bagi sebagian masyarakat suku Jawa, menu masakan ini merupakan menu favorit karena rasanya yang lezat kata mereka . Bahkan sebagian mereka mempercayai bahwa daging katak dapat menyebuhkan penyakit tertentu. Tetapi, sebagai seorang muslim yang senantiasa berhati - hati terhadap makanan yang akan masuk ke dalam perutnya, tentu harus tahu dan memastikan kehalalan makanan tersebut untuk dikonsumsi.
Bukankah, mengkonsumsi makanan yang haram baik secara dzatiyah maupun sumber makanan itu sendiri, merupakan salah satu penyebab tidak dikabulkannya doa - doa kita kepada Allah Azza Wa Jalla ? Maka pada kesempatan kali ini, kami menuliskan materi tentang beberapa jenis hewan/binatang yang haram dikonsumsi menurut syariat. Semoga Allah senantiasa menambahkan ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian. Amin.
1. DAGING HEWAN DALAM QS. AL-MAIDAH : 3 DAN AL BAQARAH : 173
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ
rtinya : Diharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih tidak dengan nama Allah, yang mati dicekik, mati dipukul, mati jatuh, mati berlaga, binatang yang telah dimakan binatang buas, kecuali yang dapat kamu sembelih,dan dilarang memakan binatang yang disembelih atas nama berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan (Qs. Al-Maidah : 3).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
artinya : Sesungguhnya diharamkan atasmu memakan bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan dengan nama Allah. Maka barang siapa yang terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkan dan tidak pula melampaui batas, tidaklah ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (Qs. Al-Baqarah : 173).
2. DAGING KELEDAI JINAK.
Jumhur Ulama berpendapat tentang haramnya memakan daging keledai jinak berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : Hadits dari Salamah bin Akwa radiallahuanhu, ketika menceritakan tentang daging yang mereka masak saat perang Khaibar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya : Daging apakah itu? . Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Bersabda : Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya : Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. menjawab: Atau begitu juga boleh” (HR Muslim 3592).
Hadits Abu Tsa’labah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengharamkan daging keledai piaraan” (HR Muslim 3582). Dan larangan dari riwayat yang lain Seperti Ali, Ibnu Umar dan sahabat yang lainnya. Dalam hadits lainnya, dari Jabir radhiallahu ‘anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam -mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging bighol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
*) Bighol : hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai.
Faidah :
Daging Keledai Liar Hukumnya Halal Karena daging keledai piaraan (jinak) telah diharamkan maka mafhum mukhafalah-nya (kebalikan) berarti daging keledai liar adalah boleh untuk dimakan. Hal ini sudah menjadi ijma' Ulama. Konsumsi daging ini telah diriwayatkan dari Nabi dan para sahabat beliau.
Disebutkan dalam hadits Qatadah, bahwa dia bersama orang-orang yang ihram -sedangkan ia dalan keadaan halal (tidak ihram)- kemudian nampaklah oleh mereka keledai-keledai liar. Abu Qatadah langsung menangkap salah satu dari keledai tersebut dan menyembelihnya, lalu membawanya kepada mereka. Merekapun memakan sebagian daging tersebut dan berkata (Bolehkan) kita memakan daging buruan padahal kita sedang ihram ? ”mereka pun membawa daging yang tersisa ke pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, Makanlah yang tersisa dari dagingnya.” (HR Bukhari dan Muslim ).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada mereka, Apakah kalian membawa sebagian daging keledai tersebut ?” Mereka menjawab, Kami membawa kakinya (pahanya).” Ibnu Qatadah berkata, Kemudia Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun memakannya.
3. SEGALA JENIS BINATANG BUAS YANG BERTARING
Setiap hewan yang memiliki taring untuk membunuh mangsanya baik hewan itu liar (singa, macan, srigala dll) maupun hewan tersebut jinak (kucing, anjing dll) maka menurut jumhur Ulama hal tersebut tidak boleh/diharamkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
Hadits Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : "Segala jenis binatang buas yang bertaring haram dimakan.” (HR Muslim).
Hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burug yang bercakar tajam.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Diriwayatkan dari Ibnu Az-Zubair, dia berkata, Saya pernah bertanya kepada Jabir radhiallahu anhu mengenai harga anjing dan kucing, lalau dia menjawab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengecam (melarang) hal itu.” (HR Shahih Muslim).
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda, Sesungguhnya jika Allah mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan juga harga (jual-belinya) pada mereka.” (HR Abu Dawud).
Dan hewan jenis ini , termasuk di dalamnya burung jenis predator seperti elang, gagak, rajawali dan sejenisnya yang memangsa/melukai buruannya dengan cakarnya yang tajam. Wallahu A’lam.
Faidah :
Kelinci adalah Halal Menurut Jumhur Ulama, daging kelinci adalah halal, berdasarkan hadits Anas radhiallahu anhu dia berkata : Kami mengejar seekor kelinci. Orang-orang berhasil mengepungnya dan menangkapnya. Kemudian aku mengambilnya dan membawanya kepada Abu Thalhah. Ia lantas menyembelihnya dan mengirimkan pahanya kepada Rasulullah lalu beliau menerimanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
4. KELOMPOK BINATANG YANG DIPERINTAHKAN UNTUK DIBUNUH DAN DILARANG DIBUNUH
Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, yakni :
a. Tikus
b. Kalajengking
c. Burung gagak dan sejenisnya/burung layang-layang
d. Anjing predator
e. Tokek/Cicak
f. Ular.
Berdasarkan hadits – haduts berikut ini :
Diriwayatkan dari Aisyah –radiallahu ’anha- dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : Ada lima binatang yang boleh dibunuh ditanah haram: Tikus, Kalajengking, Burung layang-layang/Sejenis gagak dan anjing predator.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lainnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, artinya : ” Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” (HR. Muslim).
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (fasik kecil).” (HR. Muslim no. 2238).
Dalam riwayat lainnya Nabi Alaihishshalatu Wassalam bersabda, artinya :Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu (HR. Muslim no. 2240).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ’anhu, dia berkata Kami tengah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di sebuah gua, dan saat itu turun pada beliau ayat ‘Demi Malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan‘ (QS Al-Mursalaat:1).
Ketika kami mengambil air dari mulut goa, tiba-tiba muncul seekor ular di hadapan kami. Beliaupun bersabda, ‘Bunuhlah ular itu‘ Kami pun berebut membunuhnya, dan aku berhasil mendahului. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Semoga Allah melindungi dari kejahatan kalian sebagaimana Dia melindungi kalian dari kejahatannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Binatang-binatang ini diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk bainatang yang menjijikkan dan tidak diterima oleh tabiat yang sehat.
Sedangkan hewan yang dilarang dibunuh menurut syariat, yakni :
a. Semut
b. Lebah
c. Burung HudHud
d. Burung Shurad
e. Katak Hewan-hewan dilarang dibunuh berdasarkan hadits-hadits berikut :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah melarang kami membunuh empat macam binatang: Semut, lebah, burung hudhud dan burung shurad (HR. An-Nasa’i dan Ahmad).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman radhiallah anhu, dia berkata, Seorang tabib menyebut resep obat di hadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan menyebut katak sebagai salah satu resepnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun melarang membunuh katak.”
Dari haramnya memakan binatang yang dilarang untuk dibunuh dapat disimpulkan mengenai larangan menyembelihnya, sehingga hewan-hewan ini tidak halal disembelih. Sebab seandainya ia halal dimakan, tentu tidak dilarang untuk dibunuh.
Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah :
Semua hewan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, dan hal itu menunjukkan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimakan-, menunjukkan kalau dia adalah haram. Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dibunuh. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi (1/273).
5. JALLALAH
Jallalah adalah hewan pemakan barang-barang najis atau sebagian besar makanannya adalah barang-barang najis .seperti Unta, sapi, kambing dll jika diberi makan barang-barang najis. Dari definisi ini jelaslah bahwa seluruh binatang yang diberi makanan kotoran masuk dalam kategori Jallalah baik itu sapi, kambing, unta atau jenis unggas seperti burung, ikan lele, ayam, bebek, atau yang lainnya yang banyak dijumpai di negeri kita ini.
Para ulama berselisih tentang hukum mengkonsumsi hewan jallalah. Namun yang rajih (kuat) -insya Allah- adalah pengharaman memakan daging dan susu hewan jallalah.
Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Al Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya).
Para ulama menyatakan bahwa Hewan jallalah ini dapat berubah kembali kepada asalnya dan boleh dimakan kembali daging dan susunya setelah dikurung (karantina) dan diberi makan makanan yang halal dan baik. Namun mereka bersilang pendapat tentang ukuran waktu mengurungnya tersebut, ada yang menyatakan tiga hari dan ada yang lebih. Namun yang rajih insya Allah adalah tidak ada ukuran pasti tentang hal itu, sehingga kapan diperkirakan dengan perhitungan yang benar hilangnya pengaruh najis kotoran tersebut dari daging dan susu hewan tersebut. Sebab tidak ada satu pun dalil pasti tentang hal ini dan yang terpenting adalah hilangnya pengaruh kotoran yang dikonsumsi tersebut dari daging atau susu hewan tersebut. Sebagaimana dirojihkan Syeikh DR. Sholeh Al Fauzan dalam kitab Al Ath’imah dan ini merupakan salah satu pendapat mazhab As Syafi’iyah.
Wallahu A’lam.
Artikel Sebelumnya :
33 Komentar :
rais
27 April 2010 - 22:53:29 WIB
alhamdulillah akhirnya bisa juga yach :D
abu thufail
28 April 2010 - 11:51:51 WIB
subhanallah....
ai
25 Mei 2010 - 19:30:03 WIB
bagusx webmu di
admin
26 Mei 2010 - 08:28:44 WIB
Alhamdulillah. Semoga bisa memberikan manfaat. Jazaakallaahu khairan atas kunjungan antum.
server
05 September 2010 - 17:13:19 WIB
Daging keledai liar halal untuk dimakan sedangkan daging keledai jinak haram hukumnya untuk dimakan, mungkin karena si hewan telah merasakan kasih sayang manusia yang menjadikannya haram untuk dimakan seperti contohnya kucing peliharaan yang dirawat dengan kasih sayang sehingga amat sangat jinak, nah pertanyannya bagaimana hukumnya menyembelih hewan yang dipelihara dengan kasih sayang dan sudah sangat jinak dengan manusia,,,???? apakah haram ????
kata hati saya mengatakan itu haram seperti ayam jago kesayang yang disembelih oleh orang tua kita, memakannya saja tidak sanggup.
Agus Yulianto
02 Oktober 2010 - 06:48:00 WIB
Terima kasih, telah memberi pencerahan...
semoga sukses dan berkah. Amin.
Admin
02 Oktober 2010 - 16:02:51 WIB
@agus yulianto : Alhamdulillah, demikian yg kami harapkan. Semoga ALLAH senantiasa memberikan taufiqNya kpd kt sekalian. Terima ksh atas kunjungannya.
sandy
11 November 2010 - 05:11:31 WIB
tp ko ada jg orang muslim yg memakan daging anjing,katanya sich klo buat obat boleh,pdhal khan daging hewan tersebut di haramkan bagi umat muslim.apa bener tidak haram jika untuk obat?menurut sy sich ya tetep haram!
terima kasih.
admin
15 November 2010 - 07:13:28 WIB
@Sandy : Tentang hukum berobat dengan sesuatu yang haram, secara singkat dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Masalah ini terbagi menjadi dua bagian :
a.Berobat dengan khamr adalah haram sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil :
“Sesungguhnya khomr itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim:1984)
Hadist ini merupakan dalil yang jelas tentang haramnya khomr dijadikan sebagai obat.[1]
b.Berobat dengan benda haram selain khamr.
Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat :
Pertama :
Boleh dalam kondisi darurat. Ini pendapat Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Hazm.[2]
Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, artinya : "... Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya...." (QS. Al- An’am [6]:119).
Demikian juga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membolehkan emas bagi sahabat Arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya.
Kedua :
Tidak boleh secara mutlak. Ini adalah madzab Malikiyyah dan Hanabillah.[3]
Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam : “Sesungguhnya allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” (ash-Shohihah:4/174).
Alasan lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin.
Pendapat yang kuat :
Pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
1)Penyakit tersebut penyakit yang harus diobati.
2)Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.
3)Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.[4]
Wallahu A'lam.
Footnote :
[1]. Syarh Shohih Muslim kar. An-Nawawi: 13/153, Ma’alim Sunan kar. Al-Khoththobi: 4/205
[2]. Lihat Hasyiyah Ibni Abidin: 4/215, al-Majmu’ kar. An-Nawawi: 9/50, al-Muhalla kar. Ibnu Hazm: 7/426
[3]. Lihat al-Kafi kar. Ibnu Abdil Barr hlm. 440, 1142, al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 8/605
[4]. Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187.
akbar gokilz
21 Desember 2010 - 13:08:31 WIB
yang termasuk hewan haram
Sohib
11 Januari 2011 - 12:59:33 WIB
Mohon pendapatnya Nih!!!, Ada seorang habib di radio yg mengatakan bahwa untuk binatang buas (kucing, harimau dsb) dikatakan hukumnya Makruh saja (bukan haram) krn berdasar pd QS Al Maidah ayat 3 dan Albaqoroh ayat 173 bahwa sebenarnya yg diharamkan adalah hewan2 yg hanya disebutkan di ayat tsb. ditunggu tanggapanya, tks
admin
14 Januari 2011 - 07:40:09 WIB
@ Sohib : Jazakumullahu Khairan atas kunjungan dan atensinya.
Atas pertanyaan Anda, kami uraikan sebagai berikut :
Hewan atau binatang yang masuk dalam kategori binatang buas dan bertaring, yakni hewan yang memiliki taring untuk membunuh mangsanya baik hewan itu liar (singa, harimau, macan, srigala dll) maupun hewan tersebut jinak (kucing, anjing dll) maka menurut jumhur Ulama hal tersebut diharamkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
Hadits Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : "Segala jenis binatang buas yang bertaring haram dimakan.” (HR Muslim).
Hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar tajam.” (HR Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Diriwayatkan dari Ibnu Az-Zubair, dia berkata, Saya pernah bertanya kepada Jabir radhiallahu anhu mengenai harga anjing dan kucing, lalau dia menjawab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengecam (melarang) hal itu.” (HR Shahih Muslim).
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda, Sesungguhnya jika Allah mengharamkan pada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia mengharamkan juga harga (jual-belinya) pada mereka.” (HR Abu Dawud).
Dan hewan jenis ini , termasuk di dalamnya burung jenis predator seperti elang, gagak, rajawali dan sejenisnya yang memangsa/melukai buruannya dengan cakarnya yang tajam.
Kesimpulan :
Hewan yang termasuk binatang buas/bertaring, hukumnya : HARAM dimakan.
Wallahu A’lam.
Sohib
28 Januari 2011 - 10:55:09 WIB
Terima kasih atas pencerahannya, tp ada satu pertanyaan lanjutan nih, apakah hadits2 yg baru saja ditampilkan itu tidak bertentangan dg Ayat Al-qur'an? krn alasan dr habib td yaitu bahwa tdk mungkin hadist bertentangan dg Al-qur'an, maka krn Al-qur'an tdk menerangkan bahwa binatang2 tsb haram maka ia menghukuminya hanya makruh saja, tks sebelumnya atas jawabannya, Jazakumullahu Khairan
fauzan
11 Februari 2011 - 14:06:39 WIB
terima kasih atas informasinya
fiqibrungky
01 Maret 2011 - 18:52:54 WIB
mantap
sudiah
25 Maret 2011 - 11:55:34 WIB
makasih ya ,sangat bermannfaat sekali.
sanda erpina
18 April 2011 - 17:33:05 WIB
bagaimana dengan telur penyu. apakah itu diharamkan atau tidak, begitu juga dengan gajah dan tupai.
upin
19 April 2011 - 16:05:00 WIB
ammmmmmmmiiiiiiiinnnnnnnn
Khyky
28 April 2011 - 09:26:35 WIB
Bagus banget artikelnya !!
NiLaMaZaFa
25 Mei 2011 - 17:44:44 WIB
Yaaah ...! Baru tahu kami, kalau semut ternyata DILARANG dibunuh! Waduh! Gimana, nih?! Kami sudah pernah membunuh semut! Aduuuh ...! Gimana, ya?
abu hafizah
30 Mei 2011 - 17:33:39 WIB
Ass.Wr.Wb.hukum binatang dilaut{anjing laut,singa laut]gmn ya......??????
ARMAN
23 Agustus 2011 - 15:05:14 WIB
KALO YANG JENIS JALLALAH GMN KITA TAHU KALAU ITU JENIS JALLLALAH, KAN KITA TINGGAL BELI DI PASAR..? MOHON PENJELASAANYA.
Rustian
27 Oktober 2011 - 08:36:30 WIB
Saya pernah ikut pengajian seorang Ulama yang menyatakan bahwa yang dikategorikan haram hanyalah yang disebutkan dalam Al Qur'an (Al Maidah: 3 dan Al Baqarah : 173) yang merupakan ketentuan Allah , sedangkan yang diatur melalui sunnah Nabi maksimum hukumnya makruh. Bagaimana pendapat antum..?
Rustian
27 Oktober 2011 - 08:43:16 WIB
Maaf, kalau pertanyaan saya merupakan duplikasi dari yang lain, karena menurut saya firman Allah dalam Al Qur'an adalah mutlak (tidak ada Ulama yang berselisih atasNya) sedangkan sunnah / hadits Nabi kerap terjadi perbedaan pendapat. Anjing laut, walrus, hiu, paus pembunuh merupakan hewan buas dan bertaring, tapi karena hidup dari/di laut tidak diharamkan...?
agnezinggrid
16 November 2011 - 19:58:04 WIB
subhanawllah,astagfiruwlahhal azim
iskanhadi
29 November 2011 - 14:18:43 WIB
ISLAM ADALAH AGAMA YANG SANGAAAAT DI RIDOKAN OLEH ALLAH SWT
masrukhin
07 Desember 2011 - 22:06:23 WIB
apakah hukumnya memakan daging tupai dan kuntul dan sejenisnya
NURUL ZAHRANI
06 Januari 2012 - 15:22:50 WIB
trimakasih atas informasinya yg sangat penting bagi saya, jdi sekarang saya tau.... hm... trimakasih sekali ya.. :)
kontol
16 Januari 2012 - 17:47:10 WIB
p3p3k bengu
hanifah
23 Januari 2012 - 17:50:55 WIB
ni saran q y sebaiknya di tambahin aja foto foto hewan haram y
tolle
02 Februari 2012 - 21:28:49 WIB
apakah gajah termasuk binatang yang diharamkan karena gajah bertaring
nizar
13 Februari 2012 - 18:47:55 WIB
halal kah laron untuk dimakan ?
Adi
17 Februari 2012 - 15:05:39 WIB
Kepada saudara seiman.alhamdulillah semoga anda senantiasa di pandaikan oleh allah,untk dapat lebih menjelaskan binatang2 yg di haramkan dlm agama islam
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 59
Total pengunjung : 126235
Pengunjung Online: 8

