Ahlan Wa Sahlan Di Website Al Munir Situs Islami >> Menerangi Dengan Ilmu <<
Rabu, 05 Mei 2010 - 06:39:37 WIB
Menggulung Celana Dan Lengan Baju Ketika Sholat (al-Kaftu)
Kategori: lain-lain - Dibaca: 3214 kali

Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat Islam terutama laki-laki yang semangatnya sedang membara baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah “Al Kaftu”. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Allah subhaanahu wa ta‘ala, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, dan para ulama Salaf.

Bahkan Imam Nawawi menjadikan bab tersendiri masalah larangan “Al Kaftu” ini dalam syarah muslimnya, yaitu Bab XLIV Anggota Sujud dan Larangan untuk Mengumpulkan Rambut dan Busana, serta Menyanggul Ketika Sholat. Begitu juga Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal.

Imam Nawawi dalam syarah muslimnya menulis : Al Kaftu adalah mengumpulkan atau menghimpun jadi satu.

Berdasarkan hadits:

“Dari ‘Abbas radiyallahu 'anhu dia berkata,”Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah diperintah untuk sujud di atas tujuh (anggota badan) Dan beliau dilarang untuk menjadikan satu (mengumpulkan) rambut dan busananya.” Inilah riwayat Yahya. Abur Rabi’ menyebutkan (dengan menggunakan redaksi “Di atas tulang. Dan beliau dilarang untuk mengumpulkan rambut dan busannya. (ketujuh tulang yang dimaksud adalah) kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan dahi.” (HR Muslim).

“Dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dia berkata,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang dan supaya tidak mengumpulkan busana maupun rambut.” (HR. Muslim).

“Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu 'anhu berkata,”Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh (anggota badan) Dan beliau dilarang untuk mengumpulkan rambut maupun busana.” (HR. Muslim).

“Dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang: dahi (beliau sambil menunjuk (bagian tubuh) di atas hidung), kedua tangan, kedua kaki, dan kedua ujung kaki. Dan kami (dilarang) untuk mengumpulkan busana dan rambut.”

Maksudnya kami dilarang untuk menjadikan rambut dan busana menjadi satu untai. (HR. Muslim).

“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh (anggota badan) Dan aku (dilarang untuk) mengumpulkan rambut dan busana. (Ketujuh anggota tubuh yang dimaksud adalah) dahi beserta hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Muslim).

Imam Nawawi menulis, : Para ulama telah bersepakat mengenai larangan mengerjakan sholat dengan mengangkat busana, dengan menyanggul rambut atau hal yang serupa.

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath Thabari mengatakan sebagai ijma’ ulama. Ibnul Mudzir telah menukil dari Hasan Al Bashri, bahwa siapa saja yang mengerjakan sholat dengan mengangkat busana dengan cara mengumpulkannya menjadi satu maupun menyanggul rambut ketika sholat maka dia harus mengulangi sholatnya. Sementara madzab mayoritas ulama menyebutkan larangan secara mutlak praktek (tidak peduli apakah seseorang melakukan secara sengaja hanya ketika sholat atau memang sebelumnya sudah.

Ad Dawudi berkata,”Larangan itu hanya berlaku ketika sholat.” Namun pendapat yang shahih adalah pendapat yang pertama. Pendapat itulah yang telah dinukil dari para sahabat dan generasi yang lain.

Dari penjelasan Imam Nawawi di atas dapat kita pahami bahwa menggulung celana dan pakaian / lengan baju ketika sholat karena kainnya panjang adalah perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dan dalam hadits yang shahih diketahui juga bahwa sholat dengan celana atau kain sarung yang sampai menyentuh tempat sholat adalah perbuatan yang dilarang juga.

Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits, yaitu ;

“Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu : “Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjulurkan kain ke tanah dan menutup mulutnya dalam sholat.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

Hadits Abu Hurairah tersebut menjelaskan larangan seseorang yang sholat dengan celana atau kain sarung yang menyentuh tanah/tempat sholat. Sementara Walid bin Muhammad Nabih dalam Larangan Berpakaian Isbal menulis : Dan termasuk Al Kaftu adalah menggulung celana dan lengan baju, mengangkat ghatrah atau syimaagh (kain berkotak berwarna merah putih, hitam putih dan sebagainya yang biasa dipakai oleh orang Arab penutup kepalanya), dan mengumpulkan rambut dan pakaian sebagian kepada sebagian yang lain, sebelum dan ketika (melaksanakan) sholat.

Sudah menjadi pengetahuan seorang muslim bahwa apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya juga menjadi larangan Allah subhaanahu wa ta’ala. Sebagaimana Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabada :

“Hampir-hampir seorang laki-laki bersandar di atas dipannya mengada-ada dalam haditsku lalu berkata,”Kita hanya berpegang pada Kitabullah, yang halal hanyalah yang kita temukan halal di dalamnya dan yang haram hanyalah yang kita temukan haram di dalamnya. Ketahuilah apa yang diharamkan Rasulullah sama seperti yang diharamkan Allah".(HR. Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Al Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani.)

Oleh karena itu, marilah kita taati perintah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dengan hati yang ikhlas. Dalam hal ini mari kita tinggalkan ketika sholat memakai celana atau sarung yang sampai menyentuh tanah / sajadah / tempat sholat dan kita tinggalkan juga menggulung celana dan lengan baju ketika sholat.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman ;

“Katakanlah: "Ta`atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir"
.(Q.S. Ali Imran : 32)

“Dan ta`atilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (Q.S. Ali Imran :132)

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa’:59)

(Abu Muslim)




Artikel Sebelumnya :

Index artikel

13 Komentar :

HambaALLAH
10 Juli 2010 - 21:37:20 WIB

Belajar secara Kaffah khususnya dalam masalah Agama, insyaAllah akan lebih mengetahua mana yang patut di tiru dan mana yang tidak patut di tiru. Nabi Muhammad S.A.W Bersabda : " Maka ikutilah petunjuk dan jalanku niscaya kamu tidak akan tersesat"..
LINK : www.muslimgeneration.co.nr
Rahman
12 November 2010 - 09:59:05 WIB

Apakah kain sarung yg di gulungkan di pinggang jg termasuk al kahftu...!? Afwan Ana maisih bingung...
admin
15 November 2010 - 06:58:21 WIB

@Rahman : Dari penjelasan para ulama di atas, dalam beberapa kalimat :

... Imam Nawawi dalam syarah muslimnya menulis : Al Kaftu adalah mengumpulkan atau menghimpun jadi satu....

... Ibnul Mudzir telah menukil dari Hasan Al Bashri, bahwa siapa saja yang mengerjakan sholat dengan mengangkat busana dengan cara mengumpulkannya menjadi satu ...

Maka yang dipahami dari beberapa penjelasan tersebut, bahwa yang dimaksud adalah bagian bawah dari kain sarung/pakaian yang menjulur ke bawah. Adapun bagian atas kain sarung yang digulung yang berfungsi sebagai ikatan di pinggang, maka Insya ALLAH tidak mengapa, dan bukan merupakan bagian yang dimaksud dalam penjelasan ini.

Wallahu a'lam.
yan_5
02 Desember 2010 - 11:45:00 WIB

bagaimana dng Islam tentang hukumnya Celana yang di atas mata kaki, sepertinya banyak kalangan penganut Islam mengetahuinya, tapi tidak mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari, saya pernah melihat hadistnya, bahwa apa-apa (pakaian) yang berada di bawah mata kaki (bagi laki-laki) berada di neraka, apakah itu suatu kesombongan ?? mohon penjelasan,,
bajora
15 Desember 2010 - 20:25:20 WIB

bagaimana klau kta sebagai anggota polrh yg kadang tugas celana dnasnya panjang.apakah dgulumg 2kli.atau dbiarkan
bajora
15 Desember 2010 - 20:30:16 WIB

assalamu alaikum.bagaimana kta yg anggota polri ini.kta pas tuagas pke celana panjang kta mau sholat gak bawa sarung.apa celana digulung 2kli.atau tdk dgulung .sukron sblnya
admin
21 Desember 2010 - 06:57:05 WIB

@ yan_5 : Sebelumnya kami mohon maaf, karena begitu lama memberikan jawaban atas pertanyaan Anda, disebabkan kesibukan kami. Semoga kita senantiasa diberi ampunan dan taufiq oleh ALLAH Subhanahu Wa Ta'ala.

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,artinya :
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan”
[Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770].

Dalam hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memandang isbal (memenjangkan/melabuhkan pakaian melebihi mata kaki (bagi laki-laki)) adalah salah bentuk kesombongan.

Sehingga seseorang yang melakukan isbal pada pakaian, maka pada hakikatnya ia telah berbuat kesombogan, baik dengan maksud kesombongan ataupun tidak, tetap menjadi sebuah keharaman dalam Islam.

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya : Allah tidak
akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak
mensucikannya, serta baginya adzab yang pedih.

Adapun apabila tidak
karena sombong, maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun
melebihi mata kaki.

Berdasarkan hadits, Dari Abu Dzar, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,artinya :
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang
memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan
orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu."

Juga sabdanya,artinya :
Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.

Adapun yang isbal karena tidak sombong, maka hukumannya sebagaimana dalam hadits, artinya :
: Apa saja yang dibawah kedua mata kaki di dalam Neraka.

Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mentaqyidnya (membatasi) dengan sombong atau tidak, ...

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.
admin
23 Desember 2010 - 07:03:25 WIB

@ Bpk. Bajora : Sebelumnya kami mohon maaf, terlambat menjawab pertanyaan Saudara, berhubung karena kesibukan kami terhadap amanah yang dibebeankan kepada kami.

Perihal memnggulung celana ketika sholat, inilah yang menjdai pembahasan pokok dalam tulisan di atas.

Dalam haditsnya , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda, artinya : "Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat seseorang yang melakukan Isbal." (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih).

Namun, sebagian kaum muslimin menghindari terjulurnya celana sampai di bawah mata kaki (isbal) dengan cara menggulung celana.

Dalam kondisi seperti, justru mereka terjatuh dalam pelarangan dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam (sebagaimana di atas) :
“Dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dia berkata,”Aku telah diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh tulang dan supaya tidak mengumpulkan busana maupun rambut.” (HR. Muslim).

Maka tidak ada jalan lain bagi kita, untuk tunduk kepada apa yang telah diperintahkan oleh panutan kita , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, untuk mengenakan pakaian sesuai dengan contoh dari beliau.

Hal ini juga adalah realisasi perintah Allah Azza Wa Jalla sebagaimana firmanNya, artinya :
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata (QS. Al Ahzab : 36).

Alhamdulillah, semoga Allah senantiasa memberikan taufiqNya kepada kita sekalian.

Wallahu a'lam.
Valdi
28 April 2011 - 08:21:57 WIB

Saya mau tanya:
1. Apakah larangan Al Kaftu ini juga berlaku saat kita sedang tidak Salat?
2. Saya ini masih sekolah, dan celana sekolah yang saya pakai jika tidak digulung menjadi isbal dan selama ini saya menggulung celana bagian bawah utk mengatasi isbal saat Salat. Bolehkah kita menggulung celana bagian atas utk mengatasi isbal saat Salat?

Terima Kasih sebelumnya
Valdi
03 Mei 2011 - 18:57:23 WIB

Tambahan:
1. Apakah memakai celana HANYA menutupi SEBAGIAN KECIL mata kaki termasuk Isbal?

Terima Kasih.
Valdi
03 Mei 2011 - 18:57:46 WIB

Tambahan:
1. Apakah memakai celana HANYA menutupi SEBAGIAN KECIL mata kaki termasuk Isbal?

Terima Kasih.
Valdi
03 Mei 2011 - 18:58:09 WIB

Tambahan:
1. Apakah memakai celana HANYA menutupi SEBAGIAN KECIL mata kaki termasuk Isbal?

Terima Kasih.
dhuhry
05 Februari 2012 - 21:50:58 WIB

assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh..

afwan, saya masih kurang jelas dalam membaca tulisan ustadz, jadi intinya, yg paling rojih itu seperti apa dalam masalah berikut:
- apakah boleh menggulung baju panjang/celana sebelum solat, dan memakai baju/celana yg tergulung tsb?
- misalnya yg paling rojih tidak boleh,bagaimana dengan beberapa ikhwah sekarang ini, yg memakai celana panjang yg digulung didalam, dan memakai sarung diluarnya, apakah ini boleh?

syukron

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar:
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Layanan Rss Feed

RSS Al-munir
Mendukung Rss Feed

Arsip

Kalender

Februari, 2012
ASSR KJS
   1234
567891011
12131415161718
19202122 232425
26272829   


Statistik

388822

Pengunjung hari ini : 62
Total pengunjung : 126238

Hits hari ini : 310
Total Hits : 388822

Pengunjung Online: 5

Jajak Pendapat

Kategori Yang Paling anda sukai??
Hadist
Do'a
Muslimah
Khutbah
Akhbar
Aqidah
Buletin Al-munir
Fatwa
Fiqh
Hadits
Muslimah


Hasil Jajak Pendapat

Banner

YM Al-munir


Admin

Konsultasi


Download Ceramah

Ust. Irwan Fitri
Siksa Kubur