Mengenal MAHRAM [1]
Kategori: Sakinah - Dibaca: 2432 kali
Islam merupakan ajaran yang sempurna, tidak ada yang luput dari perhatiannya mulai dari hal kecil sampai yang besar. Sejak seseorang bangun dari tidurnya sampai kembali ke pembaringannya, semuanya telah diatur oleh Islam. Demikian halnya dengan interaksi antara laki-laki dan perempuan.
Kenyataan umat Islam hari ini, sungguh merupakan gambaran betapa jauhnya mereka dari ajaran agamanya. Interaksi antara laki-laki dan perempuan nyaris tidak bertabir lagi. Padahal ajaran Islam yang mulia telah mengatur batasan-batasan pergaulan dengan lawan jenis, khususnya mengenai mahram. Betapa pentingnya perkara ini, sehingga Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : "Bukankah lebih baik ditusuk dengan besi tajam daripada menyentuh wanita bukan mahram?".
Nah, pembaca yang budiman, kali ini redaksi menyajikan pembahasan mengenai mahram secara berseri. Semoga dapat memberikan pencerahan bagi setiap kita yang membacanya. Amin
DEFINISI MAHRAM
Berkata Imam Ibnu Qudamah, Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan (Al-Mughni 6/555). Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau anak tirinya (Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashshu Bil Mu’minat hal.67).
Adapun istilah muhrim yang lazim digunakan oleh kaum muslimin dalam perkara ini perlu dicermati. Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang berihram untuk ibadah haji atau umrah. Sehingga penggunaannya tidaklah tepat, melainkan merujuk kepada istilah dan pengertian di atas.
MACAM-MACAM MAHROM
Dari penjelasan di atas maka mahrom terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
A. Mahram sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa: 23).
Berdasarkan ayat dan hadits di atas maka mahrom dari sebab nasab, yakni :
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas .
- Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah .
- Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, sebapak atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki sekandung, sebapak atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
B. Mahram sebab Susuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa’ 6/235). Sedangkan persusuan yang menjadikan seorang mahrom adalah sebanyak lima kali persusuan, berdasarkan hadits dari ’Aisyah radhiallahu ’anha, beliau berkata : ”Termasuk yang diturunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan kemudian dihapus dengan lima kali persusuan (HR.Muslim 2/1075/1452). Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Jumhur (mayoritas) ‘ulama sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala: "Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya." (QS. Al-Baqarah: 233). Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar (muttafaqun 'alaihi) dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Al-Qur'àn menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan: "(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2) dan saudara-saudara perempuan sepersusuan" (QS An Nisà' 23).
Mahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al Hàfizh 'Imàduddin Ismà'il bin Katsir. (Tafsirul Qurànil Azhim 1/511). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda artinya : "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan".(HR.Bukhàri 3/222/2645 dan Muslim 2/1068/1447).
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom karena nasab yaitu :
- Ibu susu, termasuk juga nenek persusuan yaitu ibu dari ibu atau bapak persusuan, juga ibu-ibu mereka ke atas.
- Anak perempuan dari ibu susu, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan sepersusuan, baik dia saudara kandung, sebapak maupun seibu.
- Saudara perempuan bapak susu (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan ibu susu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
- Putri saudara perempuan persusuan (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah.
- Putri saudara laki-laki persusuan (keponakan) cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah.
C. Mahram sebab Perkawinan
Mahrom yang disebabkan pernikahan adalah orang-orang yang haram dinikahi karena sebab pernikahan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman artinya : ... ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ” (QS An Nisa 23).
Maka mahram sebab perkawinan, yakni :
- Isteri.
- Ibu mertua.
- Anak tiri.
- Anak menantu.
- Anak tiri.
Menurut Jumhurul `Ulàmà' termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.
Wanita yang dinikahi oleh ayah menjadi mahram bagi anak ayah dengan hanya aqad nikah, walaupun belum dicampuri oleh ayah, maka anak ayah tak boleh menikahinya.
Rasulullàh Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang menghimpunkan dalam perkawinan antara perempuan dengan bibinya dari pihak ibu; dan ayah. Nabi bersabda: "Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya" (HR. Bukhàri dan Muslim).
Jadi, bibi dan keponakan perempuan tidak boleh saling jadi madu. Larangan menghimpun antara perempuan dengan bibinya dari pihak ayah atau ibu berdasarkan hadits-hadits mutawàtirah dan 'ijmà`ul `ulàmà'.( Muhammad bin Muhammad Asy Syaukàniy, Fathul Qadir 1/559).
Mahram disebabkan keturunan dan susuan bersifat abadi, selamanya, begitu pula sebab pernikahan. Kecuali, menghimpun dua perempuan bersaudara,menghimpun perempuan dengan bibinya, yaitu saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, itu bila yang satu meninggal lalu ganti nikah dengan yang lain, maka boleh, karena bukan menghimpun dalam keadaan sama-sama masih hidup.Utsmàn bin 'Affàn menikahi Ummu Kultsùm setelah Ruqayyah wafat, kedua-duanya adalah anak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wanita yang bersuami
Allàh mengharamkan mengawini wanita yang masih bersuami, berdasarkan firmanNya artinya :"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami" (QS An Nisà' :24). Oleh karena itu, perempuan-perempuan yang selain di atas adalah bukan mahram, halal dinikahkan. "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" (QS An Nisà' :24). Wallahu A’lam. (Insya ALLAH bersambung).
Maraji’ : Majalah Al Furqan, Edisi 3/II 1423 H,situs www. alsofwah.or.id dan sumber lainnya.
Artikel Sebelumnya :
- Hukum Imunisasi ( Kontroversi Imunisasi Vaksin yang Mengandung Babi )
- Bagaimana Memberi Nama Bagi Anak Anda ?
- Proses Syar-i Sebuah Pernikahan
- Adab Makan dan Minum yang Kian Terasing
- Awas, Jaga Anak Kita Dari Bahaya Ain !
18 Komentar :
mohamad rizal
24 November 2010 - 23:37:12 WIB
Assalamu'alaikum wr.wb
saya mw tanya:
saya boleh menikahi calon istri saya apa tidak jika
kakeknya calon istri saya dengan nenek saya adik-kakak.
hukumnya apa?
wassalam
admin
25 November 2010 - 09:07:23 WIB
@Mohamad Rizal : Insya ALLAH, Anda HALAL/BOLEH menikahi wanita tersebut, karena ia bukanlah Mahram yang haram Anda nikahi. Semoga ALLAH memudahkan urusan Anda. Wallahu A'lam.
Jazakumullahu Khairan atas kunjungannya.
barik
01 Desember 2010 - 16:18:50 WIB
assLqm,,
saya mw tax,,
kakak ayah saya punya seorng cewek,, sebut aj si B,,
ap saya blh mnikahinya,, wlwpun ayah saya dan ayah si B, kakak bradik,??
rifai
01 Desember 2010 - 16:30:33 WIB
assalamualaikum,,
saya mau tanya,,,,??
Kakak ayah saya punya seorang putri , sebut aja si A,,
ayah saya dan ayah si A, kaka beradik. Dalam arti ayah saya dan ayah si A satu ayah,,
apa saya bisa menikahi si A....??
Saya tunggu jawabannya,,,
tolong juga d'jelaskan yach,,
Admin
05 Desember 2010 - 05:50:53 WIB
@ Sdr. Barik dan Sdr. Rifai : wa 'alaykum salam warahmatullah. Dari penjelasan Anda, dpt diketahui bhw wanita tsb ad. Kerabat yg dlm istilah kt dsebut dgn sepupu. Sebagaimana penjelsn dan pembagian mahram di atas, sepupu tdk termasuk mahram. Maka Insya ALLAH Anda BOLEH/HALAL menikahinya,krn tdk termasuk mahram yang haram dinikahi. Syukran
Widi
06 Desember 2010 - 17:56:21 WIB
Assalamu'alaikum..
Sy mau tanya, apakah sy bisa menikah dg laki2 yg kakeknya adalah adik dari kakek sy, karna ada yg memberithu bahwa jika kakek dr perempuan adalah ka2k dr kakek laki2nya maka pd ktrunannya ska ada mslh. Tp kalo yg menjdi kakak dr kakeny laki2 mka dbolhkn.Mohon penjelasannya.
admin
13 Desember 2010 - 13:15:01 WIB
@ Sdri Widi : Insya ALLAH, Anda boleh atau HALAL menikah dengan laki-laki yang kakeknya adalah adik dari kakek Anda, karena dia bukanlah mahram yang haram Anda nikahi. Adapun pengaruhnya kepada keuturunan , secara syar'i kami tidak mengetahui ada dasarnya dari agama. Wallahu a'lam.
ari
19 Januari 2011 - 11:07:05 WIB
Afwan, mau memperjelas, Apakah kedudukan suami kepada ibu mertua tiri (ibu tiri istri) masih termasuk mahram?
Sukron
ari
19 Januari 2011 - 11:07:25 WIB
Afwan, mau memperjelas, Apakah kedudukan suami kepada ibu mertua tiri (ibu tiri istri) masih termasuk mahram?
Sukron
Admin
24 Januari 2011 - 15:41:10 WIB
Syukran atas kunjungannya. Iya, ibu mertua yang merupakan ibu tiri isteri adalah mahram,selama ikatan pernikahan antara bapak dan isterinya (ibu tiri isteri) masih terjalin. Wallahu a'lam.
Mohamad rohi
03 Februari 2011 - 23:47:08 WIB
Kakek cweku adalah ank dr nenekku tp lain ayah dr ibuku,apkah cweku haram untuk dnikahi?
Admin
06 Februari 2011 - 06:29:45 WIB
@Muhammad Rohi : Syukran atas kunjungannya. Atas pertanyaan Anda, kami katakan bahwa perempuan yang Anda sebutkan di atas bukanlah termasuk mahram atau perempuan yang haram dinikahi. Wallahu a'lam.
mursyid
26 Juni 2011 - 08:44:11 WIB
assalam alaikum,,
saya sedkit mau koment tentang mahram dengan sebab perkawinan,,kok istri termasuk dlam mahram,,,???
putra
14 Juli 2011 - 00:21:41 WIB
assalamu'alaikum,,
saya mau tanya, apakah saya boleh/dapat menikahi cucu perempuan dari adik perempuan nenek saya,(dari satu buyut yang sama) dan apa hukumnya.mohon penjelasannya...saya tunggu jawabannya..terimakasih..wassalamu'alaikum..
wawan
16 Juli 2011 - 19:02:52 WIB
assalamu'alaikum,,
saya mau tanya pak, saya mempunyai niatan untuk menikahi seorang gadis kita sebut si 'B',namun terdapat suatu masalah yang masih menjanggal dipikiran saya,yaitu,,si gadis ato si'B' ini merupakan cucu dari adik nenek saya (nenek si'B' dan nenek saya adik kakak) dalam artian kita mempunyai satu buyut yang sama,bisa dibilang kita masih bersodara, nah apabila saya menelaah surat an nisa ayat 23, terdapat kata-kata " Diharamkan atas kamu (mengawini) saudara-saudaramu yang perempuan,anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan",,jadi saya mohon penjelasan bapak mengenai masalah yang saya hadapi ini,,dan apakah saya dapat melanjutkan niatan saya untuk dapat melamarnya..saya tunggu jawaban dari bapak,,terimakasih,,wassalamu'alaikum,,,
adji
05 Desember 2011 - 03:17:28 WIB
ass,sy pny teman..mama dr teman sya tsb sebut aja R..menikah dgn M(bpk teman sy).Kemudian R mempunyai adik perempuan sebut P.Tanpa sepengetahuan R...suaminya M menikahi siri adiknya si P.Bagaimana hukumnya...apakah pernikahan ini syah/ haram dimata Islam?sementara yg menikahkan mereka adalah para habib juga..trimksh
umi
27 Desember 2011 - 05:58:23 WIB
Kedudukan anak yg memiliki ibu tiri yg menikah lagi setelah ayah kandung meninggal, apakah masih muhrim dan kedudukan anak tiri dg ayah tiri tadi apakah muhrim?
irin
15 Februari 2012 - 23:45:28 WIB
kakek saya dan buyut nya cwe saya sodara, tp tu dari pihak laki2..
apa itu d boleh kan sma agama islam???
Isi Komentar :




Pengunjung hari ini : 59
Total pengunjung : 126235
Pengunjung Online: 6

